Layanan Disdukcapil Blitar
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Blitar
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Blitar bersifat gratis. Hubungi (0342) 796-8896 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kota Blitar.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Blitar.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kota Blitar.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Blitar.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kota Blitar.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Blitar.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kota Blitar, Jawa Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Blitar berusia di bawah 17 tahun.